Di Indonesia, berbagai perguruan tinggi membuka program studi psikologi S-1, S-2, maupun S-3.
- Psikolog adalah lulusan pendidikan profesi di bidang psikologi (Kode Etik Psikologi Indonesia 2010 bab I pasal 1 ayat (3).
- Ilmuwan psikologi adalah ahli dalam bidang psikologi (Kode Etik Psikologi Indonesia 2010 bab I pasal 1 ayat (4).
Ada 14 LAYANAN PSIKOLOGI yang dapat diberikan oleh PSIKOLOG, dan 11 LAYANAN PSIKOLOGI yang dapat diberikan oleh ILMUWAN PSIKOLOGI. Layanan psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan / atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan, dan penyelesaian masalah-masalah psikologis (Kode Etik Psikologi Indonesia 2010 bab I pasal 1 ayat (5)).
PSIKOLOG memiliki kewenangan untuk memberikan LAYANAN PSIKOLOGI berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia 2010 bab I pasal 1 ayat (3) :
- Praktik klinis dan konseling
- Penelitian
- Pengajaran
- Supervisi dalam pelatihan
- Layanan masyarakat
- Pengembangan kebijakan
- Intervensi sosial dan klinis
- Pengembangan instrumen asesmen psikologi
- Penyelenggaraan asesmen
- Konseling
- Konsultasi organisasi
- Aktivitas dalam bidang forensik
- Perancangan dan evaluasi program
- Administrasi
ILMUWAN PSIKOLOGI memiliki kewenangan untuk memberikan LAYANAN PSIKOLOGI berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia 2010 bab I pasal 1 ayat (4) :
- Penelitian
- Pengajaran
- Supervisi dalam pelatihan
- Layanan masyarakat
- Pengembangan kebijakan
- Intervensi sosial
- Pengembangan instrumen asesmen psikologi
- Pengadministrasian asesmen
- Konseling sederhana
- Konsultasi organisasi
- Perancangan dan evaluasi program
Semoga masyarakat luas semakin memahami bermacam-macam layanan psikologi dan dapat menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan.